hukum-kriminal

Kuasa Hukum M.Ali Hanafiah dan M Yunus Tegaskan Para Tergugat Holijah dan Senny Senorita Tidak Bisa Menunjukkan Alas Hak Atas Tanah Hak Miliknya

DNU
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:54 WIB
Sidang lapangan dari Pengadilan Negeri (Yanti/KetikPos.com)

Baca Juga: Heri Amalindo Jadi Penguji Sidang Terbuka Doktor di UIN Raden Fatah

Dia menjelaskan, dari alat bukti dari tergugat 2 akta jual beli nomor 416/SU.1/1994 tanggal 17 Mei 1994 antara tergugat 1 sebagai penjual pihak pertama dengan tergugat dua sebagai pembeli pihak kedua yang dibuat dihadapan notaris dan PPAT Justin Aritonang SH dan notaris dan PPAT di Palembang.

Kemudian sertifikat hak milik nomor 195/R.Kampung 8 Ulu sekarang Kelurahan 80 tanggal 13 Mei 1978 gambar situasi nomor 1817/197 tanggal 10 Oktober 1977 akan tetapi anehnya pada tahun 1996 tergugat dua juga membeli tanah seluas 563 M2 kepada almarhum M. Yusuf hal ini tentu menjadi hal yang patut dipertanyakan. (Yanti)

Halaman:

Tags

Terkini