hukum-kriminal

Polres PALI Ungkap Kasus Penipuan Oknum LSM yang Memperdaya Korban dengan Modus Pembebasan Tahanan Kasus Narkoba

DNU
Sabtu, 2 November 2024 | 00:55 WIB
Kapolres saat didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., dan Kanit Pidum IPDA Jan Harianto Sihombing, S.H., M.H saat konferensi pers., pada Jumat pagi (1/10/2024). (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com - Polres PALI, Polda Sumsel, ungkap kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum LSM di Bumi Serepat Serasan.

Oknum tersebut, berinisial YYN (38), berhasil memperdaya korban dengan modus dapat membantu membebaskan suami korban yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa YYN menjanjikan kepada korban bisa membebaskan suaminya dengan syarat memberikan uang senilai Rp150 juta.

"Hari ini kami menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan dan penggelapan yang melanggar pasal 378 atau 372 KUHP, yang dilakukan oleh YYN terhadap korban RA (36), seorang ibu rumah tangga di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal," kata Kapolres saat didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., dan Kanit Pidum IPDA Jan Harianto Sihombing, S.H., M.H saat konferensi pers., pada Jumat pagi (1/10/2024).

Baca Juga: Polres PALI Bongkar Kasus Peredaran Obat Batuk Tanpa Izin

Tersangka YYN ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-278/VIII/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL atas kejadian yang berlangsung pada Sabtu (29/7/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit handphone, satu buah flash disk, serta empat lembar rekening koran dari bank terkait yang menunjukkan transaksi antara korban dan pelaku.

Kronologi kejadian berawal saat suami korban ditangkap Satres Narkoba pada 24 Juli 2024. Korban kemudian diperkenalkan kepada YYN oleh seorang kerabat yang menawarkan bantuan untuk membebaskan suaminya dari penjara. Pada 26 Juli 2024, YYN meminta uang Rp150 juta dengan janji akan membebaskan suami korban dalam waktu lima hari.

Baca Juga: Satreskoba Polres PALI Tangkap Dua Kurir Narkoba di Penukal Abab

"Korban mengirimkan Rp50 juta melalui Brilink ke rekening atas nama Rintan pada 29 Juli 2024. Selanjutnya, korban meminta bantuan saksi AL untuk mengirimkan sisa uang Rp100 juta, juga melalui Brilink ke rekening YYN," ujar Kapolres.

Namun, setelah lima hari berlalu, suami korban belum juga dibebaskan. Ketika dihubungi, YYN meminta waktu tambahan satu bulan dengan alasan uang tersebut telah diserahkan untuk pembangunan masjid, mushola, serta membantu panti asuhan. YYN kemudian meminta uang tambahan Rp1 juta untuk "biaya operasional", yang juga dikirimkan oleh korban.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Pali Tak Main-Main Putuskan Mata Rantai Peredaran Narkotika di Bumi Serepat Serasam

Setelah itu, YYN memutus komunikasi dengan korban dengan memblokir nomor handphonenya. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian total Rp151 juta dan melaporkan YYN ke Polres PALI.

Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

Halaman:

Tags

Terkini