"Pelaku telah diamankan dan barang bukti disita. Proses pemeriksaan dilakukan sesuai hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," jelasnya.
Baca Juga: Polres PALI Musnahkan 5.561,59 Gram Narkotika Golongan I
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, menegaskan bahwa Polres PALI tidak akan mentolerir tindak pidana narkoba ataupun penipuan dalam bentuk apapun.
"Polres PALI tidak pernah meminta atau menerima uang dalam perkara narkoba atau perkara apapun. Kami berkomitmen untuk memerangi narkoba dan meminta masyarakat segera melapor jika ada informasi terkait," tandas Kapolres PALI di hadapan para wartawan, korban dan Pengacar Hukumnya. (B4R)