hukum-kriminal

Tim Kuasa Hukum Ratu Dewa Serahkan Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Penyidik

DNU
Kamis, 5 Desember 2024 | 18:54 WIB
Tim Kuasa hukum, Ratu Dewa (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Tim Kuasa hukum, Ratu Dewa, A Rilo Budiman SH, membenarkan telah melaporkan pemilik akun Instagram @mangcek.abie yang merupakan seorang MC dan komedian lokal ini ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ya benar, Kami sudah membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Jumat 29 November 2024 kemarin sekira pukul 16.50 WIB.,” ujar Rilo dari Sakahira Law Firm kepada wartawan, pada Kamis (05/12/24).

Lanjut Rilo, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana melanggar pasal Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Merasa Telah Difitnah, Ratu Dewa Laporkan Komedian Palembang Ke Polisi

Dimana dalam unggahan video itu disertai narasi yang menyinggung isu money politik serta tulisan yang berbunyi "mau nyiram tapi ingkar janji".

"Narasi itu kami nilai sudah memfitnah dan mencemarkan nama baik klien kami Ratu Dewa, sehingga membuatnya melaporkan terlapor ke pihak kepolisian," ungkapnya.

Menurut Ketua Ikatan Lawyers Unsri ini, bahwa tindakan ini diambil untuk menegakkan hukum dan demi melindungi nama baik kliennya. 

Baca Juga: Hasil Perhitungan Real Count DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, RDPS Unggul dengan 46,52% di 17 Kecamatan pada Pilkada 2024

"Kami sudah melaporkan tindakan ini sebagai upaya agar keadilan ditegakkan, terutama terkait isu yang sensitif seperti politik dan reputasi pribadi," tegas Rilo.

Rilo berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menghadapi isu politik yang kerap kali memanas.

"Kita ketahui bahwa tujuan dari membuat Laporan tersebut hanyalah untuk efek jera sehingga pihak-pihak lain tidak berbuat sama untuk menggiring ataupun membuat narasi yang akan menimbulkan atau memicu kegaduhan bahkan konflik yang akan merusak dari citra demokrasi.

Baca Juga: Tepis Tuduhan, Tim Advokasi RDPS Tegaskan Komitmen pada Pilkada Bermartabat

Peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, perlu dilakukan penyelidikan oleh penyidik untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan,"terangnya.

Menurut Rilo, proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan.

Halaman:

Tags

Terkini