KetikPos.com – Satresnarkoba Polres PALI berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam Operasi Pekat 1 Musi, Rabu (19/2/2025).
Dua tersangka, Hendi Saputra alias Ndit (30) dan Ledi Anto (28), ditangkap di rumah Ledi Anto di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Penangkapan ini menandai salah satu keberhasilan Polres PALI dalam memberantas peredaran narkotika yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Baca Juga: H Jamak Udin Tak Datang Sidang, Pengacara Kecewa Berat
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4,01 gram sabu, 5 butir ekstasi (2,24 gram), perlengkapan narkotika dalam kotak rokok, sebuah timbangan digital, plastik klip bening, dan 2 unit ponsel milik tersangka.
Barang-barang tersebut ditemukan sekitar satu meter dari posisi kedua tersangka saat penggeledahan dilakukan.
Baca Juga: Usut Dugaan Mafia Tanah, Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah Ledi Anto.
“Warga melaporkan bahwa rumah ini sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenarannya,” kata AKBP Khairu Nasrudin.
Baca Juga: Tiga Tersangka Ditahan dalam Kasus Gratifikasi Bantuan Gubernur Sumsel APBD 2023
Dipimpin oleh Kanit Idik Satresnarkoba, IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si, tim berhasil melakukan penggerebekan dan menemukan kedua tersangka di dalam rumah.
"Kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa keduanya merupakan pengedar narkoba. Mereka kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Warga Desa Simpang Tais mengungkapkan rasa lega mereka atas penangkapan ini. Salah satu tokoh masyarakat, Suryadi, mengapresiasi langkah cepat Polres PALI.
Baca Juga: Polres PALI Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Kriminal Sat Reskrim