Tiga Tersangka Ditahan dalam Kasus Gratifikasi Bantuan Gubernur Sumsel APBD 2023

photo author
DNU
- Senin, 17 Februari 2025 | 23:17 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait bantuan Gubernur Sumsel APBD Tahun Anggaran 2023.  (Dok Ist/KetikPos.com)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait bantuan Gubernur Sumsel APBD Tahun Anggaran 2023. (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait bantuan Gubernur Sumsel APBD Tahun Anggaran 2023.

Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan Kantor Lurah Keramat Jaya, pengecoran jalan di beberapa titik Kecamatan Talang Kelapa, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga: DUGAAN KORUPSI UANG LELANG EKSEKUSI DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK DIADUKAN KE KEJATI

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, didampingi oleh Kasi Penyidikan Khadirman SH MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang ditetapkan adalah AMR,

Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel; WAF, Wakil Direktur CV. HK; dan APR, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.

"Terhadap tersangka WAF dan APR, pemeriksaan telah dilakukan dan keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Baca Juga: Kejati Sumsel Geledah Dinas PUPR Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur TA 2023

Sementara AMR, yang sebelumnya berada di Jakarta, telah diamankan dan akan segera dibawa ke Palembang untuk penahanan," ujar Umaryadi, pada Senin (17/02/25).

Umaryadi menambahkan bahwa tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus APBD 2023 yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Sumsel. Proyek ini mencakup empat kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp 3.000.000.000.

Baca Juga: Terungkap, OTT Kadisnakertrans Atas Instruksi Kejati Sumsel

"Namun, beberapa pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak dan tidak sesuai dengan perjanjian, akibat adanya praktik KKN, seperti Komitmen Fee dan gratifikasi, serta pengaturan pemenang lelang yang dilakukan oleh AMR bersama APR dan WAF. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 826.100.000,"ungkapnya

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga terancam dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X