KetikPos.com – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang kembali menorehkan prestasi dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2025.
Tim Naga Hitam Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa kabel seismik 3D milik PT TUB yang menyebabkan kerugian hingga Rp170 juta.
Pelaku, yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil ditangkap pada Senin, 18 Agustus 2024.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja tim di lapangan.
Baca Juga: Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Kantor Desa Pengabuan Timur
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi antara tim Polsek Tanah Abang dan informasi yang diberikan oleh masyarakat.Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya dalam operasi ini,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun I Desa Sukamanis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku mencuri sebanyak 17 roll material kabel seismik 3D milik PT TUB yang sedang disimpan di kebun warga. Akibat kejadian tersebut, korban, Kesar Simanjuntak, mengalami kerugian sebesar Rp170 juta.
Baca Juga: Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Senilai Rp80 Juta di Kecamatan Abab
Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.
“Setelah korban melapor ke Polsek pada 18 Agustus 2024, kami melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diketahui berada di Jalan Servo Km.34 Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang. Kami langsung melakukan penangkapan,”jelasnya.
Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, IPDA Suryadinata, S.Psi.,M.Si., beserta Tim Naga Hitam.
Pelaku bernama Susanto bin Hairul Saleh (38 tahun), warga Desa Sukamanis, berhasil diamankan tanpa perlawanan,kemudian dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres PALI Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Rp 27,5 Juta di Talang Ubi
“Tim berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 4 roll material kabel seismik 3D. Ini menunjukkan kerja cepat dan responsif dari tim di lapangan,”tambah IPTU Arzuan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 roll material kabel seismik 3D.
Sementara itu, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp170 juta.
Kapolres PALI menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, terutama dalam memberantas penyakit masyarakat seperti pencurian dengan pemberatan.
“Saya mengimbau masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan kami.Segera laporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama,”ujar AKBP Khairu Nasrudin.
Baca Juga: Polres PALI Ungkap Kasus Narkoba dalam Operasi Pekat 1 Musi
Kapolsek Tanah Abang juga menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja.
“Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat,keberhasilan ini berkat kerja sama yang solid antara kepolisian dan masyarakat,” tegas IPTU Arzuan.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Tanah Abang membuktikan komitmennya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten PALI.
"Operasi Pekat I Musi 2025 masih akan terus dilaksanakan untuk memberantas berbagai tindak kejahatan lainnya."pungkas Kapolsek Tanah Abang.