hukum-kriminal

Kejari Muba Tetapkan HA dan AM Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Tol

DNU
Kamis, 6 Maret 2025 | 22:05 WIB
Kepala Kejari Muba, Roy Riadi,SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH, Kasi Pidum Armein Ramdhani SH MH, dan Kasi PB3R Hendy, saat konfresi Pers di Kantor Kejari MubaPpada, Kamis 6 Maret 2025. (Dok Ist/KetikPos.com)

Sebelumnya tim Pidsus Kejari Muba melakukan penggeledahan terhadap kantor PT.Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang berada di Jalan Dr.M.Isa, diduga milik pengusaha ternama di kota Palembang, Rabu (19/2/2025).

Selain itu tim penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka AM di wilayah Pipa Reja Kecamatan Kemuning Kota Palembang, dan melakukan penggeledahan terhadap kantor Disnakertrans Sumsel, untuk mengumpulkan barang bukti. ****

Halaman:

Tags

Terkini