Kejari Muba Tetapkan HA dan AM Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Tol

photo author
DNU
- Kamis, 6 Maret 2025 | 22:05 WIB
 Kepala Kejari Muba, Roy Riadi,SH.,MH  didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH, Kasi Pidum Armein Ramdhani SH MH, dan Kasi PB3R Hendy,  saat konfresi Pers di Kantor Kejari MubaPpada, Kamis 6 Maret 2025.  (Dok Ist/KetikPos.com)
Kepala Kejari Muba, Roy Riadi,SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH, Kasi Pidum Armein Ramdhani SH MH, dan Kasi PB3R Hendy, saat konfresi Pers di Kantor Kejari MubaPpada, Kamis 6 Maret 2025. (Dok Ist/KetikPos.com)

Sebelumnya tim Pidsus Kejari Muba melakukan penggeledahan terhadap kantor PT.Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang berada di Jalan Dr.M.Isa, diduga milik pengusaha ternama di kota Palembang, Rabu (19/2/2025).

Selain itu tim penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka AM di wilayah Pipa Reja Kecamatan Kemuning Kota Palembang, dan melakukan penggeledahan terhadap kantor Disnakertrans Sumsel, untuk mengumpulkan barang bukti. ****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X