hukum-kriminal

Gugat Kejari Lahat, Darul Effendi Tempuh Praperadilan Demi Keadilan Prosedural

DNU
Rabu, 7 Mei 2025 | 11:53 WIB
Foto bersama tim kuasa hukum mantan Dinas PMD Lahat (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Lahat kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Senin (5/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Andika Ishak Kurniawan, SH tersebut sempat diwarnai catatan penting. Majelis hakim menegur perwakilan Kejari Lahat karena belum dapat menunjukkan dokumen legalitas formal, berupa Surat Kuasa dan Surat Keputusan dari Kepala Kejari, yang membuktikan bahwa mereka sah mewakili institusi dalam persidangan.

Baca Juga: Sidang Pidana Korban Jamak Udin, Saksi yang Dihadirkan Dipersoalkan Pengacara Hasbi dan Soeheindra

“Majelis memberikan kesempatan kepada termohon untuk melengkapi dokumen dalam sidang lanjutan,” ujar hakim Andika dalam persidangan.

Sidang dilanjutkan pada Selasa (6/5/2025) dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon. Pada sidang tersebut, Kepala Kejari Lahat hadir langsung untuk memastikan kelengkapan administratif yang sebelumnya menjadi sorotan hakim.

Baca Juga: PN Jakarta Sumsel Tolak Praperadilan Pengusaha Terkenal Asal Sumsel, Berkas Perkara HA CS di Limpahkan Ke Kejaksaan

Kuasa hukum Darul Effendi dari SHS Law Firm, dipimpin oleh Dr (Cand.) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., bersama timnya Angga Saputra, SH., MH., dan Septiani, SH., menyampaikan optimisme terhadap gugatan praperadilan yang diajukan klien mereka.

“Kami menilai proses penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai prosedur. Karena itu, kami menempuh jalur praperadilan, sebagai bentuk koreksi atas dugaan pelanggaran hukum acara,” kata Angga Saputra usai persidangan.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Slamet Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang

Menurut tim hukum, praperadilan ini diajukan lantaran adanya indikasi cacat prosedural dalam penetapan tersangka oleh Kejari Lahat terhadap Darul Effendi. 

"Kami juga menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara,"tambah Septiani. 

Baca Juga: Sidang Perdana Atas Gugatan Praperadilan antara Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dengan Kejari

Sidang praperadilan ini menyita perhatian publik, terutama karena Darul Effendi dikenal luas di lingkungan birokrasi Kabupaten Lahat. Beberapa kalangan menilai kasus ini muncul dalam momentum yang sensitif secara politik, sehingga menjadi perhatian lebih.

Majelis hakim telah menetapkan bahwa putusan atas permohonan praperadilan ini akan dibacakan pada Jumat, 9 Mei 2025.

Halaman:

Tags

Terkini