Gugat Kejari Lahat, Darul Effendi Tempuh Praperadilan Demi Keadilan Prosedural

photo author
DNU
- Rabu, 7 Mei 2025 | 11:53 WIB
Foto bersama tim kuasa hukum mantan Dinas PMD Lahat (Dok Ist/KetikPos.com)
Foto bersama tim kuasa hukum mantan Dinas PMD Lahat (Dok Ist/KetikPos.com)

Apapun hasilnya, putusan ini dinilai akan menjadi preseden penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law dan tidak melanggar hak-hak dasar seseorang dalam sistem peradilan pidana. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X