hukum-kriminal

Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Eks Kadis DPMDes Lahat Cacat Prosedural, Kuasa Hukum Desak Penghentian Penyidikan

DNU
Jumat, 9 Mei 2025 | 09:56 WIB
Foto bersama kuasa hukum Darul Efendi usai sidang di PN Lahat (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat, Darul Efendi, terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat memasuki babak akhir. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lahat, Kamis (8/5/2025), kedua pihak menyampaikan bukti tambahan dan kesimpulan akhir.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Ahmad Ishak Kurniawan, SH, di ruang sidang Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, SH, MH, berlangsung kondusif dan terbuka untuk umum.

Pihak pemohon menghadirkan dua saksi ahli, akademis dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Saut P. Panjaitan dan Heni Yuningsih.

Baca Juga: Gugat Kejari Lahat, Darul Effendi Tempuh Praperadilan Demi Keadilan Prosedural

Dalam keterangannya, Saut menyoroti pentingnya prosedur dalam penetapan tersangka yang harus mengacu pada asas hukum acara pidana (KUHAP).

"Penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik yang berwenang, sesuai prosedur, serta memenuhi syarat-syarat formil dan materiil. Jika prosedur itu dilanggar, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah secara hukum,” tegas Saut di hadapan majelis hakim.

Ia menekankan perlunya mekanisme gelar perkara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, guna memastikan proses yang transparan dan objektif.

Baca Juga: PN Jakarta Sumsel Tolak Praperadilan Pengusaha Terkenal Asal Sumsel, Berkas Perkara HA CS di Limpahkan Ke Kejaksaan

“Gelar perkara penting agar para pihak bisa menilai bersama validitas alat bukti yang digunakan. Ini bagian dari kontrol hukum,” ujarnya.

Saut juga menegaskan, praperadilan adalah instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Penegakan hukum yang benar adalah tujuan bersama seluruh elemen peradilan, termasuk jaksa, hakim, dan advokat,” tambahnya.

Baca Juga: SP3 Dikeluarkan Terlalu Dini, YBH SSB Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Palembang

Heni Yuningsih juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap klien pemohon tidak sah apabila tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah secara hukum.

Halaman:

Tags

Terkini