hukum-kriminal

Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Eks Kadis DPMDes Lahat Cacat Prosedural, Kuasa Hukum Desak Penghentian Penyidikan

DNU
Jumat, 9 Mei 2025 | 09:56 WIB
Foto bersama kuasa hukum Darul Efendi usai sidang di PN Lahat (Dok Ist/KetikPos.com)

"Penetapan tersangka harus memenuhi syarat dua alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika salah satu alat bukti berupa keterangan saksi mengandung keraguan, maka unsur dua alat bukti tidak terpenuhi, dan penetapan tersangka dapat dikategorikan cacat hukum," ujar Heni dalam keterangannya.

Ia menambahkan, keterangan saksi yang sah menurut hukum harus diberikan di bawah sumpah dan memiliki konsistensi dengan alat bukti lain. Ketidaksesuaian dalam keterangan saksi, kata dia, dapat menggugurkan syarat formil penetapan tersangka.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Slamet Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang

Terkait dugaan gratifikasi yang diterima DE, Heni menjelaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, gratifikasi di atas Rp10 juta wajib dibuktikan oleh penerimanya. Sementara untuk nominal di bawah Rp10 juta, tanggung jawab pembuktian berada di tangan penuntut umum.

Menanggapi pertanyaan seputar tindakan DE dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PMD Lahat dan anggota tim penetapan batas desa, Heni menyatakan bahwa hal tersebut belum menjadi substansi yang dibahas dalam sidang.

"Saya hadir hari ini sebagai saksi ahli yang diminta oleh penasihat hukum pemohon dalam perkara praperadilan. Pokok perkara belum menjadi materi pemeriksaan," katanya

Baca Juga: Sidang Gugatan Praperadilan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Kuasa Hukum Batal Jadi Saksi

Kuasa hukum Darul Efendi dari SHS Law Firm, pimpinan Dr (Card) Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH, melalui Angga Saputra, SH., MH didampingi Septiani, dan rekan menegaskan, pihaknya sependapat dengan apa yang disampaikan ahli.

"Dimana, menurut pandangan kami, ada dugaan pelanggaran tersebut yang cacat prosedur. Karena itu kepada termohon (Kajari Lahat), untuk menghentikan penyidikan dan segera membebaskan kliennya. Dikarenakan segala keputusan atau penetapan lebih lanjut, dinilai tidak sah dimata hukum,"jelas Angga dengan tegas. 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Septiani, SH, dengan demikian, pihaknya penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan menuntut agar penyidikan dihentikan.

Baca Juga: Sidang Perdana Atas Gugatan Praperadilan antara Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dengan Kejari

“Ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap klien kami. Oleh karena itu, kami meminta agar Kajari Lahat menghentikan penyidikan dan segera membebaskan Darul Efendi. Hak dan martabatnya harus dikembalikan,” tegas Septiani. 

Di sisi lain, pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Lahat tetap pada pendiriannya bahwa penetapan tersangka terhadap Darul Efendi telah sesuai hukum dan prosedur. Mereka menyebut, penetapan tersebut berdasarkan empat alat bukti yang sah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk.

Usai masing-masing pihak menyampaikan bukti tambahan dan kesimpulan, sidang ditutup oleh hakim dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Jumat (9/5/2025) pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Komite, Mantan Kepala SMA Negeri 19 Ajukan Gugatan Praperadilan

Halaman:

Tags

Terkini