hukum-kriminal

Skandal Pasar Cinde: Jejak Korupsi di Atas Reruntuhan Cagar Budaya

DNU
Rabu, 2 Juli 2025 | 23:32 WIB
dua terangka kasus dugaan korupsi cagar budaya pasar cinde (dok)

 

Bangunan Pasar Cinde — yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor: 179/KPTS/DISBUD/2012 — diratakan dengan tanah tanpa proses pelepasan status cagar budaya yang sah.

Prosesnya tidak melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan tidak mendapat rekomendasi dari instansi berwenang.

Baca Juga: Mantan Walikota Palembang Harnojoyo, diperiksa Pidsus Kejati Sumsel, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Di sisi lain, proses pengadaan mitra kerja sama disebut tidak transparan dan mengarah pada penunjukan langsung, bukan hasil evaluasi terbuka dan adil.

Pihak yang ditunjuk, PT. MB, disebut tidak memenuhi kelayakan administratif sebagai mitra strategis.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penetapan keempat tersangka akan menyusul tersangka lainnya. (dok)

Skema Uang, Penerimaan Tidak Sah, dan Peringanan Pajak
Dalam hasil penyidikan, tim Kejati Sumsel menemukan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pejabat daerah, yang diberikan oleh pihak swasta (tersangka RY dan AT) sebagai kompensasi atas proyek tersebut.

Uang itu, menurut penyidik, diberikan secara bertahap dan berkaitan dengan permohonan pengurangan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemerintah Kota Palembang.

Padahal, tanah yang dimaksud merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penghitungan oleh auditor independen, namun diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Modus Penyesatan dan Upaya Penghalangan Penyidikan
Menariknya, penyidik juga menemukan percakapan digital antara para pihak yang mengindikasikan adanya upaya menghalangi proses hukum.

Dalam salah satu percakapan, seorang tersangka disebut berniat menyiapkan “pemeran pengganti” yang bersedia menjadi tersangka demi melindungi pihak lain — dengan tawaran imbalan hingga Rp 17 miliar.

Baca Juga: Alex Noerdin Diperiksa 11 Jam Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Bongkar Kronologi, Klaim Prosedural, hingga Bungkam Soal Proyek Mangkrak

Jika terbukti, tindakan ini dapat dikenakan pasal obstruction of justice, sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini