Kasus ini diduga kuat terkait jaringan Golden Triangle, salah satu kartel narkoba terbesar di Asia Tenggara yang selama ini memasok sabu ke Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
Degum menegaskan bahwa GANN mendukung penuh langkah penindakan terhadap bandar dan kurir narkoba sesuai hukum yang berlaku.
“Bandar harus dihukum mati, kurir dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Narkotika. Sementara para pemakai yang sejatinya adalah korban, harus direhabilitasi agar bisa kembali ke masyarakat sebagai individu yang sehat dan produktif,” pungkasnya