Merasa haknya sebagai warga negara sekaligus advokat dilanggar, Prasetya menegaskan dirinya telah melaporkan kasus ini ke Pihak kepolisian.
Baca Juga: Mengenal Sosok Brolex: Pengacara dan Content Creator Asal Sidikalang, Sumatera Utara
Laporan tersebut terregistrasi dengan Nomor LP/B/461/IX/2025/SPKT/POLSEK SAKO/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.
"Kemarin langsung Saya laporkan ke Polsek Sako atas dugaan pengeroyokan dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan,"tegas Anggota YBH SSB ini. ***