Merasa haknya sebagai warga negara sekaligus advokat dilanggar, Prasetya menegaskan dirinya telah melaporkan kasus ini ke Pihak kepolisian.
Baca Juga: Mengenal Sosok Brolex: Pengacara dan Content Creator Asal Sidikalang, Sumatera Utara
Laporan tersebut terregistrasi dengan Nomor LP/B/461/IX/2025/SPKT/POLSEK SAKO/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.
"Kemarin langsung Saya laporkan ke Polsek Sako atas dugaan pengeroyokan dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan,"tegas Anggota YBH SSB ini. ***
Artikel Terkait
Misteri Tewasnya Satu Keluarga H. Sahroni: Tragedi Mencekam di Indramayu Jejak Tragedi Juragan sembako dan sarang walet
Sorakan “Maling” di KPK: Bayangan Skandal Haji Membayangi Yaqut Cholil
Kejagung Bongkar Kasus Korupsi Chromebook,: Dokumen Penting “Tersangkakan” Nadiem Makarim
Lindas Driver Ojol dengan Baracuda, Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Nadiem Makarim Ditahan, Jejak Korupsi Chromebook Diduga Menyeret Nama Besar Mantan Presiden Jokowi
Dr Wijang Dapat Pemanggilan Polisi, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidikan
Pengacara Muda di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan