“Sebentar ya, saya cek dulu,” katanya dengan singkat.
Baca Juga: Parkside's Hotel Palembang DiSegel Ratusan Massa Aksi
Sebagai informasi, laporan Satpol PP tersebut mengacu pada Pasal 232 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Kasus ini bermula dari temuan dugaan pelanggaran administrasi perizinan di Hotel Parkside’s. Lambannya proses penanganan laporan ini menimbulkan tanda tanya publik.
Pasalnya, penegakan aturan terhadap kegiatan usaha tanpa izin menjadi salah satu komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di Kota Palembang. (*)