“Sebentar ya, saya cek dulu,” katanya dengan singkat.
Baca Juga: Parkside's Hotel Palembang DiSegel Ratusan Massa Aksi
Sebagai informasi, laporan Satpol PP tersebut mengacu pada Pasal 232 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Kasus ini bermula dari temuan dugaan pelanggaran administrasi perizinan di Hotel Parkside’s. Lambannya proses penanganan laporan ini menimbulkan tanda tanya publik.
Pasalnya, penegakan aturan terhadap kegiatan usaha tanpa izin menjadi salah satu komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di Kota Palembang. (*)
Artikel Terkait
Disegel Pemkot, Parkside's Hotel Palembang Ditawarkan di Medsos
Segel Dibuka Parkside's Hotel Tetap Beroperasional, Pol PP Palembang : Polisi Sedang Melakukan Penyidikan untuk Menetapkan Siapa Tersangka
Mahasiswa Geruduk Parkside’s Hotel Palembang, Tuntut Investigasi Dugaan Kebocoran PAD
Parkside's Hotel Palembang DiSegel Ratusan Massa Aksi
Rapat Terbatas, Parkside's Hotel Tak Berizin, Besok Komisi III dan Pemkot Palembang Pasang Plang Penutupan
Pusaran Hotel Parkside: Segel Dibuka, Aktivis Beraksi, DPRD Geram, Pemkot Bertindak—Akankah Kali Ini Benar-Benar Ditutup?
Pemkot Berikan Warning terhadap Parkside’s Hotel Palembang
Satpol PP Palembang Tegakkan Aturan: Penutupan Sementara Parkside's Hotel Diduga Operasional Tanpa Izin