hukum-kriminal

Kebebasan Pers di Indonesia: Ancaman dari Penghalang Liputan

Kamis, 20 November 2025 | 12:03 WIB
Akademisi Universitas IBA Palembang, Dr Dodi IK, SH (Dok Ist/KetikPos.com)

Dr. Dodi menambahkan bahwa negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang aman bagi wartawan, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas tanpa takut akan intimidasi atau ancaman.

"Dalam praktiknya, penguatan regulasi, penerapan sanksi tegas terhadap pelaku penghalangan, dan edukasi publik terkait hak pers menjadi langkah strategis untuk menjaga kebebasan pers. Tanpa perlindungan ini, demokrasi berisiko tereduksi menjadi formalitas semata,"pungkasnya dengan jelas.

Baca Juga: PWI Desak Istana Buka Dialog Usai Wartawan CNN Kehilangan Kartu Liputan, Kemerdekaan Pers Disebut Harga Mati

Sebelumnya diberitakan puluhan wartawan dari media cetak, elektronik, dan online di Palembang melaporkan seorang pria karena diduga merintangi jurnalis ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025) siang kemarin.

Dugaan penghalangan terjadi di Kantor Kejati Sumsel, saat para wartawan melakukan peliputan penahanan Direktur PT BSS dan PT SAL berinisial WS terkait dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank Plat merah yang hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang, pada Senin (17/11/2025) malam.

Baca Juga: Wardoyo Resmi Pimpin PWI Banyuasin 2025-2028, Janji Rangkul Semua Wartawan

Salah satu wartawan yang menjadi korban, Romadon (35), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Aman I, Kecamatan SU I Palembang

Kuasa hukum dari para wartawan sekaligus pelapor, Mardiansyah, SH menjelaskan, saat itu wartawan sedang mengambil video dan foto penahanan WS.

Namun, AEP bersama beberapa orang diduga menghalangi, bahkan mendorong dan mengancam wartawan yang tengah menjalankan profesinya.

“Kejadian ini jelas menghambat pekerjaan jurnalis. Oleh karena itu, kami melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan liputan sesuai Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Mardiansyah usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang. ***

Halaman:

Tags

Terkini