Kebebasan Pers di Indonesia: Ancaman dari Penghalang Liputan

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 12:03 WIB
Akademisi Universitas IBA Palembang, Dr Dodi IK, SH (Dok Ist/KetikPos.com)
Akademisi Universitas IBA Palembang, Dr Dodi IK, SH (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Kebebasan pers di Indonesia menghadapi berbagai tantangan serius, terutama dari tindakan yang menghalangi dan menghambat wartawan dalam menjalankan tugas peliputan. Selain itu, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Hal ini diungkapkan Dr. Dodi, akademisi Mata Kuliah Hukum Internasional saat dimintai tanggapan terkait dugaan penghalangan liputan oleh seorang pria disaat wartawan melakukan peliputan di Kejati Sumsel.

Dugaan tersebut dilaporkan oleh puluhan wartawan di Palembang ke polisi pada Rabu (19/11/2025)

Baca Juga: Diduga Halangi Saat Peliputan, Puluhan Wartawan Palembang Lapor Ke Polisi

Menurut Dr. Dodi, setiap warga negara memiliki hak atas kebebasan berekspresi dan hak publik untuk mengetahui (right to know).

"Menghalangi wartawan sama dengan merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan," ujar Dodi, Kamis (20/11/2025).

Secara global, kata Dr. Dodi, akademisi dan praktisi jurnalistik sepakat bahwa kebebasan pers adalah standar universal.

Baca Juga: Penahanan Tersangka Korupsi Rp1,6 Triliun Ricuh, Wartawan Diintimidasi Kelompok Diduga Kolega WS

Kekerasan, intimidasi, maupun hambatan baik fisik maupun digital terhadap jurnalis sering kali berkorelasi dengan menurunnya indeks kebebasan pers suatu negara.

Lebih lanjut, Dr. Dodi menekankan bahwa perlindungan terhadap jurnalis diakui bahkan dalam hukum humaniter internasional, termasuk dalam situasi konflik.

Baca Juga: Relung Billiard Challenge 2025: Ajang Silaturahmi Wartawan dan Pembinaan Atlet Muda Sumsel

"Menghalangi tugas wartawan merupakan tindakan regresif yang tidak hanya mengancam kebebasan sipil, tetapi juga melemahkan supremasi hukum dan nilai-nilai dasar demokrasi," katanya.

Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, khususnya aparat dan pejabat publik, agar menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi yang vital.

Baca Juga: Wartawan Jadi Korban Kekerasan Saat Liput Dugaan Keracunan MBG di Pasar Rebo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X