“Tidak dijelaskan apakah ada korban luka, adakah keluhan medis, atau kerugian konsumen. Bahkan tidak ada laporan korban sebelum penyelidikan dilakukan. Unsur delik materiil tidak terpenuhi,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Litundzira, S.H turut membantah tuduhan bahwa terdakwa menggunakan alat medis. Menurutnya, bahan dan peralatan yang digunakan termasuk kategori produk kosmetik, sebagaimana definisi dalam Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019.
Baca Juga: Sidang Lapangan PTUN Palembang: Sengketa Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo Memanas
“Penuntut Umum keliru dalam mengategorikan alat. Tidak ada alat medis sesuai UU Kesehatan yang digunakan terdakwa,” katanya
Atas seluruh keberatan tersebut, Ristina, S.H. meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU Nomor PDM-5724A/L.6.10/Eku.2/11/2025 sebagai dakwaan yang tidak cermat dan tidak jelas.
“Kami memohon majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima,”tutupnya.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda penyampaian tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. ***