hukum-kriminal

Dua terdakwa Terlibat Perkara Tindak Pidana Narkotika Sebanyak 18 Kg, JPU Hadirkan 3 Orang Saksi

Senin, 22 Mei 2023 | 22:48 WIB
Saat Tiga orang saksi dihadirkan oleh JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Senin (22/5/23) (Hsyah/KetikPos)

KETIKPOS.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 Orang saksi,dalam persidangan yang digelar di PN Palembang Senin (22/5/23) atas perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu sebanyak 18 Kg, yang menjerat dua terdakwa yakni Sarjono dan Budi Wibowo

Dalam persidangan dihadapan Majelis hakim Pitriadi SH MH,Serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel,Nenny Karmila SH MH, menghadirkan Tiga orang saksi dari pihak kepolisian polda sumsel yakni berinisial HK, AS dan JH.

Dalam keterangan saksi HK menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bersama timnya yang terdiri dari 7 orang.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Menilai JPU Tidak Cermat dalam Membuat Surat Dakwaan

“Ya yang mulia kami melakukan penangkapan kedua pelaku bersama tim tang terdiri 7 orang,”kata dia dihadapan majelis hakim.

HK mengatakan melakukan penangkapan kedua pelaku di sebuah hotel di Kota Palembang tepatnya di hotel Amaris Palembang untuk melakukan transit.

Baca Juga: Edarkan 13 Gram Sabu, Suryadi Dihukum Delapan Tahun Penjara
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa kamu tau siapa yang menyewa kamar hotel tersebut,”tanya hakim.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya mereka tidak tahu yang mulia, mereka tidak mengenal orang tersebut menurut pengakuan mereka orang tersebut juga irang suruhan,”jawab saksi.

Baca Juga: Sekda OKI Dihadirkan Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol Kayu Agung

Lanjut Hakim kembali menayakan informasi penagkapan kedua terdakwa dari mana? Kepada saksi HK.

“Kalau informasi kita dapat dari laporan warga sekitar, yang menyebutkan bahwa ada transaksi narkotika tapi keduanya bukan target kami sebelumnya,”ucapnya

Diberitahu dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula berawal pada hari sabtu tanggal 31 Desember 2022 terdakwa I Sarjono dihubungi oleh yulian (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Palembang,

Baca Juga: Salah Transfer Saldo Dana, Wanita Cantik di Palembang Harus Kehilangan Rp 10 Juta

Selanjutnya terdakwa I menemui terdakwa II Budi Wibowo  di daerah Rajabasa Bandar Lampung untuk mengajak terdakwa II ikut mengambil narkotika jenis sabu tersebut.

Diceritakan bahwa sebelum terdakwa I dan terdakwa II berangkat ke Kota Palembang, datanglah orang suruhan Yulian (DPO) menemui para terdakwa dan memberikan uang transportasi sebesar Rp 800 ribu,Lalu sekira pukul 19.30 Wib, para terdakwa berangkat dari Rajabasa Bandar Lampung ke Kota Palembang dengan menumpang di bus.

Setibanya para terdakwa di gerbang tol keluar Keramasan Palembang, lalu terdakwa I menghubungi Yulian (DPO) dan Yulian (DPO)  memberikan nomor handphone terdakwa I kepada orang yang tidak dikenal.

Baca Juga: Terbukti Miliki 0,22 Gram Sabu, Seorang Pemulung Divonis 5 Tahun Penjara

Saat itu orang tersebut mengirimkan lokasi (share location) melalui aplikasi whatsapp yang menunjukkan lokasinya berada di Hotel Amaris Kota Palembang.

Kemudian terdakwa I memesan transportasi online (Maxim) untuk pergi ke lokasi tersebut. Setiba di Hotel Amaris, para terdakwa bertemu seseorang yang tidak dikenal tersebut, lalu orang tersebut memberikan kartu kunci kamar hotel dan pergi meninggalkan para terdakwa.

Selanjutnya Berdasarkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia kemudian masuk melalui Provinsi Aceh dan melintasi wilayah Sumatera Selatan

Baca Juga: Polrestabes Palembang Berhasil Gagalkan Pengiriman 5,3 Kg Paket Sabu

Setelah Mendapatkan informasi tersebut, Kemudian tim anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan, langsung melakukan Pemeriksaan dan penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti 1 (Satu) buat tas warna hitam bertuliskan Li?Ning yang berisikan 20  paket narkotika jenis sabu dengan berat 18.052,32  gram.

Berikut barang bukti dan para terdakwa langsung diamankan ke polda Sumsel Guna di proses lebih lanjut

Baca Juga: Mengakui dan Menyesal menjual Sabu-sabu bersama Kapolda dan Kapolres, Linda Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara

Atas perbuatannya  kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dan pasal Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Hsyah)

Tags

Terkini