KetikPos.com- Terdakwa Lina Mukherjee, yang terjerat dalam kasus Penistaan Agama dengan buat konten makan “kriuk” kulit babi, jalani sidang pidana di PN Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan selasa (25/7/23)
Dihadapkan majelis hakim Romi Siantara SH MH, serta Terdakwa Lina Mukherjee, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah membacakan Dakwaannya
Dalam dakwaannya, JPU, Terdakwa Lina Mukherjee dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama, Penyidik Tahan Tersangka Selebgram Lina Mukherjee
"Atas tindakanya,telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," ungkap Siti Fatimah,
Dilanjutkan JPU, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.
Baca Juga: Berkas Selebgram Penista Agama Lina Mukherjee Dinyatakan Lengkap oleh Kejati Sumsel
Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.
Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.
Baca Juga: Sempat Masuk UGD karena Maag Akut, Lina Mukherjee Selebgram Penyantap Daging Babi Kriuk Batal Ditahan
"Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan," ungkapnya
Atas perbuatan Terdakwa Lina Mukherjee di acam dalam pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE," jelasnya
Baca Juga: Sepekan Sebelum Ultah, Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel karena Unggahan Makan Babi Kriuk
Seusai persidangan tim kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee, Supendi SH MH, mengatakan bahwa terdakwa Lina mengakui apa yang diperbuatnya.
"Dia mengakui dan meminta maaf kepada masyarakat yang dirugikan dan rencana ke depan belum sampai di sana karena masih panjang," katanya (Hsyah)