hukum-kriminal

Menyalahgunakan Dana Desa, Rajiman Dihukum 6 Tahun Penjara

Senin, 31 Juli 2023 | 22:01 WIB
Saat terdakwa Rajiman dihadirkan di persidangan PN Tipikor Palembang Senin (31/7/23) (Hsyah/KetikPos)

KetikPos.com -Menyalahgunakan dana Desa, di Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin pada tahun 2018- 2019 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1,7 Miliar, terdakwa Rajiman (Mantan Kepala Desa) dihukum 6 tahun penjara

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim  Masriati SH MH,dalam persidangan di PN  Tipikor Palembang Senin (31/7/23)

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol OKI Dijatuhi Vonis 6 Tahun dan 4 Tahun Penjara

Dalam Amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Rajiman terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama.

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Rajiman dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan." jelas hakim

Baca Juga: Adik Kandung dari Korban Pengeroyokan Inisial AA Tegaskan Tidak Pernah Memaksa Meminta Uang Damai

Dilanjutkan majelis, Selain pidana penjara terdakwa Rajiman juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,7 miliar , jika tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun "Tegas Hakim

Usia dengarkan putusan dari majelis hakim Baik terdakwa maupun JPU menyatakan Pikir pikir.

Baca Juga: Menghilang Selama Tiga Hari, Jaimin Warga Kelurahan Kelapa Dua Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa Rajiman, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin dituntut dengan  8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Rajiman selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin bersama-sama saudara Nawawi Kodir dan Noffaredy, 

Baca Juga: Tak Kordinasi dengan TNI Tetapkan Tersangka Personel TNI Aktif, KPK Minta Maaf

pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta secara melawan hukum telah menyalahgunakan Dana Desa tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.

Bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,7 miliar (Hsyah) .

Tags

Terkini