Terkait Gugatan Perkara Perebutan Aset UBD, Begini Tanggapan Ahli Hukum Forensik Unsri

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 10:56 WIB
Suasana Sidang Perkara Perebutan Aset Tanah UBD di PN Palembang. (IND/KetikPos)
Suasana Sidang Perkara Perebutan Aset Tanah UBD di PN Palembang. (IND/KetikPos)

KetikPos.com - Sidang gugatan perkara perebutan aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD), antara pihak penggugat dan tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan ahli hukum Forensik dari pihak tergugat, Jum'at (21/07/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Edi Pelawi SH MH, dihadiri tim kuasa hukum dari pihak penggugat yang diwakili Reza Fajri dan rekan dan tim kuasa hukum pihak tergugat yang diwakili Novel Suwa dan rekan serta menghadirkan Dr Robintan Sulaiman dari Universitas Sriwijaya (Unsri) yang merupakan Ahli Hukum Forensik.

Baca Juga: Sidang TPPU Hadirkan Saksi Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel

Saat memaparkan keahliannya dihadapan majelis hakim Ahli mengatakan, Saya maunya benar jadi kita ini Berkeadilan.

"Ketika Hukum Forensik ditampilkan semua Hukum Clear, semua perkara idealnya menggunakan Hukum Progresif," jelas Ahli.

Saat diwawancarai usai sidang Dr Robintan Sulaiman terkait point keterangannya sebagai ahli hukum forensik dalam persidangan dia kembali menjelaskan definisi ilmu hukum keforensikan.

Baca Juga: KPK dan Puspom TNI Proses Dugaan Korupsi di Basarnas, Mencapai Rp 88,3 Milyar

“Jadi ilmu forensik ini seperti yang dikatakan hakim tadi bahwa ini adalah ilmu yang tentu membuat perkara jadi terang, suatu teori-teori atau doktrin-doktrin membagun konstruksi hukum supaya ketika majelis hakim memutuskan mendekati kebenaran materil dan berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian itu tujuannya,” terangya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

Terkait sengketa dalam perkara tersebut Dr Robintan mengatakan, itu urusan para pihak yang bersangkutan dan dirinya tidak mengetahui dan ikut campur, namun dia mengatakan hanya mengembalikan teori-teori dalam perkara tersebut.

“Jadi masalah sertifikat itukan semua ada teorinya bahwa sertifikat adalah bukti yang kuat yang dipakai sebagai bukti hak dan sebagainya. Kalau ada sengketa ini dibeli darimana-darimana itu pemeriksaan dihakim bukan kita yang punya kewenangan,” ungkapnya.

Baca Juga: Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pada Program Serasi di Banyuasin, Tiga Terdakwa di Tuntut 9 Tahun Penjara

Terkait tergugat memiliki bukti kuat berupa sertifikat tanah, dia mengatakan kembali yang bisa menentukan itu majelis hakim di persidangan, namun menurut pandangannya sebagai ahli itu sudah menjadi kebiasaan semenjak didirikan sampai beliau meninggal dunia rektor tersebut.

Baca Juga: Curi Minyak Mentah, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X