hukum-kriminal

Hendak Edarkan Sabu Seberat 8,99 Gram, Pelaku Berhasil Diringkus Satreskoba Polres Pali

Jumat, 25 Agustus 2023 | 01:04 WIB
Pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu (By/KetikPos.com)

KetikPos.com- Satreskoba Polres Pali kembali berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 8,99 gram di Kabupaten Pali.

Barang haram tersebut didapat dari tangan terduga pelaku pengedar narkoba bernama Angga Fradana (32) asal Dusun I Desa Pagar Jati, kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga: Beli Paket 100 Ribu, Penikmat Sabu Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

Penangkapan tersebut berlangsung, pada Rabu 23 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, di tepi Jalan Baru Kelurahan Talang Ubi Barat, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI. 

Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres Pali, IPTU Hamdani, SH, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkoba tersebut.

Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Nurhasan Kurir Sabu 115 Kg Lintas Provinsi Divonis 20 Tahun Penjara

"Dia ditangkap dipinggir jalan baru kelurahan Talang Ubi Barat, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI Sekira Pukul 18.30 WIB," kata Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, kepada wartawan pada Kamis (24/8/2023).

Dijelaskannya, pada saat penangkapan dari tangan terduga pelaku ini didapati 1 paket plastik klip sedang yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 8,99 gram, 1 helai potongan kresek warna hitam, dan 1 helai celana pendek warna abu abu merk wiscer.

Baca Juga: Kurir Sabu 115 Kg Lintas Provinsi, Nurhasan dituntut Dengan Pidana Mati

Menurutnya, Warga asal Desa Pagar Jati kecamatan Benakat ini ditangkap, ketika pihak kepolisian mengendus akan ada  dugaan transaksi Narkoba dalam wilayah kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya Kasat Narkoba di dampingi Kanit Idik (2) langsung turun melakukan penyelidikan di tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.

Baca Juga: Wanita Muda Penjual Sabu, Ngaku Terpaksa Karena Suami di PHK

" Tidak lama kemudian, anggota kita melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan di jalan baru, lalu dengan sigap anggota kita langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut," ujar Hamdani.

Setelah digeledah, kata Kasat Narkoba, ternyata benar anggota mendapati Barang Bukti (BB) dari tangan terduga pelaku pengedar tersebut berupa serbuk kristal bening yang diduga kuat sebagai Narkoba.

Baca Juga: Ketahuan Jual Sabu, Pasutri Diamankan Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang

" Ketika diintrogasi, pelaku ini mengakui sabu itu miliknya, yang akan diedarkan terduga pelaku di KM 72 Benakat, dan pelaku dapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial "E", jelas kasat Reskoba lagi.

Setelah itu kata dia, barang bukti berikut terduga tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres Pali guna di lakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (By)

Tags

Terkini