KetikPos.com - Kurir Sabu lintas Provinsi yang menjerat Terdakwa Nurhasan dengan barang bukti sebanyak 115 Kg, divonis dengan pidana penjara selama 20 Tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis Agus Rahardjo SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (01/08/2023).
Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Nurhasan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika Golongan I bukan Tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.
Baca Juga: Kurir Sabu 115 Kg Lintas Provinsi, Nurhasan dituntut Dengan Pidana Mati
Atas perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana penjara selama 20 Tahun denda Rp 1,5 miliar Subsider 1 Tahun," ucap hakim dalam persidangan.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Nurhasan dengan pidana Mati.
Baca Juga: Wanita Muda Penjual Sabu, Ngaku Terpaksa Karena Suami di PHK
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat tiga anggota BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi gelap narkotika jenis sabu yang dibawa dari daerah Aceh menuju Kota Palembang.
Sabu tersebut dibawa dengan menggunakan mobil dengan melewati akses jalan Palembang Betung KM16. Kemudian BNNP Sumsel melakukan penyelidikan dialamat tersebut lalu pada saat anggota BNNP sumsel tiba di alamat tersebut melintas kendaraan mobil avanza berwana silver dengan nomor polisi luar daerah Plat BA 1866 KB yang dikendarai seseorang dengan kecepatan tinggi.
Baca Juga: Ketahuan Jual Sabu, Pasutri Diamankan Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang
Mobil tersebut berhenti di salah satu rumah makan pecel lele di kawasan KM .16 dan seseorang tersebut keluar dari mobil. Kemudian datanglah terdakwa dengan menggunakan ojek online dan langsung masuk ke mobil tersebut dan langsung mengendarainya dengan kecepatan tinggi,
Baca Juga: Terbukti Miliki 0,22 Gram Sabu, Seorang Pemulung Divonis 5 Tahun Penjara
lalu anggota BNNP Sumsel melakukan pembuntutan sampai tempatnya di Jalan Kol.Dani Effendi Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang hingga memberhentikan kendaraan tersebut lalu melakukan penyidikan terhadap terdakwa Nur Hasan Bin Acun. (IND/Hsyah)
Artikel Terkait
Mengakui dan Menyesal menjual Sabu-sabu bersama Kapolda dan Kapolres, Linda Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara
Edarkan 13 Gram Sabu, Suryadi Dihukum Delapan Tahun Penjara
Polrestabes Palembang Berhasil Gagalkan Pengiriman 5,3 Kg Paket Sabu
Terbukti Miliki 0,22 Gram Sabu, Seorang Pemulung Divonis 5 Tahun Penjara
Ketahuan Jual Sabu, Pasutri Diamankan Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang
Wanita Muda Penjual Sabu, Ngaku Terpaksa Karena Suami di PHK
Kurir Sabu 115 Kg Lintas Provinsi, Nurhasan dituntut Dengan Pidana Mati