Polda Sumsel Ungkap Pelaku Penipuan Arisan Online yang Merugikan Puluhan Orang

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 00:04 WIB
Ditreskrimum Polda Sumsel saat pres rilis pelaku penipuan online (Yanti/Ketikpos)
Ditreskrimum Polda Sumsel saat pres rilis pelaku penipuan online (Yanti/Ketikpos)



KetikPos.com - Subdit 1 Kamneg  Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan dua pelaku  penipuan arisan online yang merugikan puluhan orang.

Kedua pelaku bernama Yanti Junianti (30) warga Dusun 4 Desa Suka Damai Baru, Kecamatan, Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin dan Eka Sri Wahyuni (35) Warga Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Hal tersebut diungkapkan Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK , Rabu (8/2/2023).

Baca Juga : Coba Simak Berita Bohong Atau Benar, BRI Bagikan Subsidi Pengentasan Kemiskinan dari Pemerintah Rp5 Juta


Tulis Sinaga mengatakan pelaku ditangkap di beberapa tempat berbeda.Pelaku Yanti ditangkap pada Rabu 1 Februari 2023 lalu di daerah Jambi setelah lari dari kediamannya selama 2,5 bulan. Sedangkan pelaku  Eka menyerahkan diri ke Polsek Sungai Lilin pada senin 6 Februari 2023 lalu dan dibawa ke Polda Sumsel.

Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK menuturkan, pelaku menipu para korban dengan modus arisan slot online baik melalui cash atau pembayaran online.

"Arisan tersebut dimulai pada tahun 2022 dan  dipublikasi melalui media sosial Facebook dengan nama akun 'Putri S'i Cwexmanja' milik tersangka Yanti dengan menjual arisan 1 slot sebesar 1 juta selama 3 bulan berlaku kelipatan, namun saat korban meminta hasil dari arisan tersebut, para pelaku tidak memberikannya," katanya.

Baca Juga : Perawat D Ditahan Polrestabes Palembang, akan Diupayakan Restorative Justice


AKBP Tulus Sinaga menambahkan korbannya diketahui banyak 200 namun hanya 4 orang yang melapor ke Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Banyuasin dengan nilai transaksi bervariasi 1 milyar, 300 jutan, 500 juta.

Diketahui Yanti merupakan pemilik dari arisan tersebut sedangkan Eka Sri Wahyuni merupakan kaki tangan dari arisan bodong tersebut yang bertugas untuk menagih, dan mengumpulkan uang dari para korban.

"Masih ada banyak jaringan yang merupakan kaki tangan yang bekerja di bawah arisan online ini yang masih kami dalami," bebernya.

Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Pelaku Asusila Inisial "TH" Terhadap Keponakannya

Pelaku menggunakan uang dari korban untuk berbagai macam kebutuhan seperti membeli mobil, pergi ke salon.

Dilain pihak menurut pengakuan pelaku, dirinya  belajar transaksi arisan tersebut dari strategi meminjamkan uang dengan berbunga.

"Saya sering meminjamkan uang kepada orang dengan kelipatan berbunga dan saya terapkan di arisan tersebut," tuturnya.

"Uang tersebut digunakan sebagain masuk dalam tagihan dan membeli mobil namun sudah dijual kembali untuk menutupi tagihan dari arisan tersebut," tandasnya. (YT)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X