Terpidana OTT Suap Fakultas Kedokteran Unila Meninggal di Hotel Prodeo

photo author
DNU
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 03:44 WIB
Innalillahiwainnailaihirojiun, kabar duka datang dari Universitas Lampung (Unila). Salah satu guru besarnya, Prof. Dr. Heryandi, S.H., M.S. meninggal dunia pada Rabu, 4 Oktober 2023. (unila.ac.id lalu diedit dengan canva)
Innalillahiwainnailaihirojiun, kabar duka datang dari Universitas Lampung (Unila). Salah satu guru besarnya, Prof. Dr. Heryandi, S.H., M.S. meninggal dunia pada Rabu, 4 Oktober 2023. (unila.ac.id lalu diedit dengan canva)

KetikPos.com -- Ajal memang rahasia Ilahi. Masih ingat dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila?

Nah, salah seorang terpidananya, Heryandi, menghembuskan napas terakhir saat menjalani pidana di hotel prodeo di Lapas Rajabasa, Lampung.

 Menurut informasi, terpidana perkara suap penerimaan mahasiswa baru Tahun 2022 Universitas Lampung (Unila) Heryandi ini diketahui tak bernyawa lagi saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Kota Bandarlampung, Lampung, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: Terima Gratifikasi Mahasiswa Kedokteran, Mantan Rektor Unila Dituntut 12 Tahun Penjara

"Ya, tadi pagi, mantan wakil rektor 1 Unila tersebut mendahului kita," jelas penasihat hukum Heryandi, Sopian Sitepu, di Bandarlampung, Lampung.

Heryandi, mantanwakil rektor Unila ini diketahui meninggal antara pukul 08.00 dan 09.00 WIB usai berolahraga bersama-sama kawannya satu tahanan.

"Sebelum meninggal, almarhum main tenis meja. Sekitar pukul 08.00 WIB," tambah Sopian.

Baca Juga: Kuat Makruf, Sang Sopir Keluarga Ferdy Sambo Tetap Menginap di Hotel Prodeo selama 15 Tahun

Berdasarkan informasi, kata Sopian, awal bermain tenis meja, Heryandi sehat. Namun, setelah tiga set bermain tenis meja, yang bersangkutan merasa tidak kuat.

Almarhum diketahui bermain sampai tiga set. Penyakit jantung yang diidap terpidana lah yang diduga menjadi pemicu peristwa tersebut. 

Baca Juga: Berawal Usaha Rumahan, Mahasiswa Kedokteran Gigi Geluti Bisnis Kuliner

"Kemudian, Heryandi sempat meminum obat. Tetapi kemudian, meninggal dunia. Jenazahnya saat ini ada Rumah Sakit Bhayangkara," kata Sopian.

Heryandi divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dalam kasus suap mahasiswa baru di Unila.

Dia juga dikenai denda Rp 300 juta serta restitusi Rp 200 juta. Hukuman yang dijalani  almarhum baru sekitar satu tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X