Muslimin menegaskan, sanksi bagi oknum yang melakukan tindak kekerasan seksual telah diatur dalam peraturan mulai dari sanksi ringan hingga berat sampai pidana kurungan penjara.
“ Kami minta setop melakukan tindakan kekerasan seksual atau pelecehan, termasuk juga perudungan ataupun intoleransi,” tambahnya.
Baca Juga: UKB Palembang Gelar Yudisium XXI, dan Ini Pesan Disampaikan Rektor
Ditambakan, Bunga Anggraini Sari, M.Biomed Tim Satgas PPKS lainnya, pihaknya tidak ingin ada kasus tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Namun, jikapun terjadi maka pihaknya akan merespon dengan cepat dan telah menyiapkan proses penanganan tindak kekerasan seksual mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan alat bukti, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi serta pemulihan dan pencegahan agar tidak terjadi keberulangan kasus.
Artikel Terkait
UKB Palembang Gelar Yudisium XXI, dan Ini Pesan Disampaikan Rektor
Universitas Kader Bangsa (UKB) Gelar Wisuda Ke XXI, Lulusan Diharapkan Lebih Keatif dan Inovatif
Ciptakan Kenyamanan di Kampus, UKB Bentuk Satgas PPKS
Lepas 484 Mahasiswa KKN UKB, Pemkab OI Minta Saran Perbaikan