Kopertais Jabar Bakal Selidiki Soal Wisuda STIT At Taqwa dan STIT Muhammad Mardiyana, Resmi atau Abal-abal?

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 10:18 WIB

"Kampusnya di Jalan Gegerkalong sama di Rancaekek. Gak ada perbedaan," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Pembina yayasan STIT AT Taqwa, Dr Cecep mengatakan, kampus At Taqwa dalam proses pindah dari  Gegerkalong ke Rancaekek, Kabupaten Bandung. Bahkan, alih kelola sudah kurang 6 bulan yang lalu. 

Menurut Cecep, At Taqwa sudah mendapat mendapat hasil lapangan dari kopertais Jakarta tinggal disposisi Surat Keputusan (SK). 

"Jadi, kita saat ini dalam proses pindah alih kelola dari kampus Gegerkalong ke Rancaekek, dan kita sudah dapat dari kopertais tinggal menunggu disposisi," ujar Cecep saat dihubungi pada Rabu 3 Juli 2024. 

Terkait perkuliahan online dengan jangka waktu 3-4 tahun, Cecep menyampaikan, perkuliahan online dilakukan karena sisa lanjutan mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain.

" Intinya ada sebagian tahun lalu itu pindahan, jadi sisanya diteruskan secara online hingga finishing saja dengan skripsi dan dalam bimbingannya ada juga yang intensif ,"ucapnya. 

Disinggung soal biaya wisuda yang berbeda, Cecep mengaku, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. Sebab dalam edaran sudah ditentukan Rp 1.750.000.

"Kalau perbedaan biaya wisuda itu saya kurang tahu," tuturnya. 

Selanjutnya untuk At Taqwa di Tangerang, Cecep menerangkan, bahwa kampus tersebut merupakan STIT Muhammad Mardiyana dan saat ini sudah satu yayasan. Bahkan dalam proses pindah ke Bandung. 

Oleh karenanya, Cecep membeberkan, bahwa selanjutnya akan diperbanyak dilakukan perkuliahan secara offline. Tetapi untuk jarak jauh akan dilakukan secara online. 

"At Taqwa di Tangerang itu STIT Muhammad Mardiyana saat ini dalam proses pindah ke Bandung. Artinya, kedepannya perkuliahan dilakukan secara tatap muka. Tetapi yang jarrak jauh masih online," katanya menandaskan.  ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dens Ketik Pos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X