Triwulan 3: Validasi 30 September 2025, pencairan mulai Oktober 2025
Triwulan 4: Validasi 30 Oktober 2025, pencairan mulai Desember 2025
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
Jumlah TPG yang diterima guru ditentukan berdasarkan status kepegawaian dan tingkat pendidikan:
Guru PNS: TPG setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung golongan jabatan.
Guru PPPK: Guru dengan pendidikan minimal S-1 akan menerima TPG antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, dengan mayoritas berada pada golongan IX.
Guru Honorer Non-Inpassing: TPG yang diterima meningkat menjadi Rp2 juta per bulan.
Guru Honorer Inpassing: Tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai regulasi.
Pentingnya Validasi Data
Kemenag memastikan agar seluruh data di EMIS 4.0 sudah sinkron dan valid agar pencairan berjalan dengan lancar. Pemerintah juga mengimbau agar para guru memanfaatkan TPG ini dengan bijak guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya TPG yang sesuai dengan ketentuan, diharapkan kesejahteraan guru agama semakin meningkat dan dapat memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan mereka. Jangan lupa untuk memeriksa status pencairan dan pastikan data Anda sudahvalid agar TPG 2025 bisa cair tepat waktu!.(***)