Ketikpos.com -- Melaksanakan ibadah tentu ada tuntunannya. Supaya tak melenceng, kita harus mengikuti tuntunan dan aturannya. Persoalan zakat, soal yang wajib dan yang berhak menerima ada tuntunannya. Begitupun pelaksanaannya.
Berikut ini dikutipkan dari Muhammadiyah.or.id, tentang siapa-siapa yang berhak menerima zakat.
Dalam QS. Al-Taubah ayat 60 disebutkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Majelis Tarjih dalam Munas Tarjih ke-31 tahun 2020 melakukan redefinisi terhadap delapan golongan ini agar pembagian zakat sesuai dengan ayat tersebut dan konteks zaman yang sedang dihadapi saat ini.
Diluar itu, Majelis Tarjih membagi delapan golongan ini kedalam dua bentuk yaitu mustahik individu dan mustahik publik.
Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat, yakni:
1. Orang Fakir (al-Fuqara’)
Al-Fuqara’ adalah orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan. Atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer/dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.
Misalnya, Lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana, orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun, dan lain-lain.
2. Orang Miskin (al-Masakin)
Orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir, tetapi lebih berat dibandingkan dengan penyandang masalah ekonomi lain seperti memiliki utang.
Karenanya, orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar. Misalnya, orang yang kekurangan modal untuk usaha, orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat, dan lain-lain.
3. Pengelola Zakat/Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)
Saat ini, amil bukan lagi individu perorangan, tetapi individu “lembaga” dengan tugas-tugas yang ditetapkan undang-undang sebagai berikut:
a) Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
b) Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;