Bukman menjelaskan bahwa aturan itu diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu dijelaskan ketercapaian kompetensi lulusan melalui pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi dan tugas akhir lainnya.
"Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok,"demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf a.
Beleid itu juga menjelaskan penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya.
"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.
Dalam beleid itu, mahasiswa magister/magister terapan juga masih diwajibkan membuat tesis. Hal itu tertuang dalam Pasal 19.
"Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis," demikian bunyi Pasal 19 angka 2.
Baca Juga: Forum P3K Kota Palembang dan PGRI Sumsel Desak Pemerintah Pusat Naikkan Status Guru P3K Menjadi PNS
Bukman juga mengaku bahwa apabila ke depan sudah ada Juklak dan Juknisnya serta telah disosialisasi oleh LLDIKTI terkait kebijakan tersebut, maka Universitas PGRI Palembang telah siap menjalankan kebijakan tersebut.
"Kami menunggu, (tapi) kita (Universitas PGRI Palembang red) secara garis besar sudah siap," tandasnya. (DN)