Agus Fatoni menuturkan, untuk pengumuman PPDB dilaksanakan secara serentak. Ini diharapkan dapat meminimalisir pendaftaran yang berulang-ulang.
Dia menjelaskan, dengan penerapan PPDB dengan aturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 maka pendidikan yang sama, pendidikan yang berkeadilan, tidak ada lagi diskriminasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sistem zonasi ini langkah awal untuk sekolah untuk meningkatkan mutunya melalui pelatihan guru sesuai dengan platform merdeka belajar, dan tetap peningkatan sarana dan prasarana
"Melalui PPDB ini kami mengajak masyarakat Sumsel seluruh pengamat, seluruh ahli, seluruh komunitas dan pencinta pendidikan untuk bangkit bersama-sama membangun pendidikan di Sumsel agar lebih maju dengan semangat gotong royong.
Kami yakin kita ingin anak-anak kita tumbuh sebagai anak bangsa yang berkarakter yang kuat menjadi anak-anak yang patut dibanggakan oleh negara bangsa dan keluarga," bebernya.
Baca Juga: Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Temukan Adanya Potensi Maladministrasi Pada Proses PPDB 2023
"Pemprov Sumsel juga berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan di Sumsel dengan berbagai kebijakan pendidikan yakni dengan sekolah gratis, pemberian beasiswa, peningkatan sarana dan prasarana peningkatan SDM itu terus dilakukan. Pendidikan bukan hanya memberikan pengajaran tapi juga pendidikan harus mampu mendidik anak-anak untuk mempunyai akhlak yang baik dapat memotivasi anak.
Ini bisa dilakukan jika kita semua kompak, kita berkomitmen dan tidak terpecah belah kita saling mengingatkan untuk membangun pendidikan di Sumsel dengan lebih baik lagi," tandasnya.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dukung Evaluasi PPDB Sistem Zonasi
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Drs. Sutoko, M.Si menuturkan, pelaksanaan PPDB SMAN/SMKN dan SLBN sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini diharapkan dapat berjalan dengan baik.
"Kita mengharapkan dukungan dari semua pihak agar pelaksanaan dapat berjalan dengan baik dan lancar," ucapnya.
Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Sumsel, H Supadmi Kohar mengatakan, kegiatan ini sangat positif sekali. Artinya sudah bermacam pemangku kepentingan sudah berupaya supaya ini tersosialisasi dengan baik.
"Kalau sudah seperti ini masyarakat bisa memahami dan memaklumi. Karena ini ada aturan, dan aturan itu perlu dijelaskan. Karena selama ada Permendikbud nomor 1 Tahun 2021 itu sudah ada.