pendidikan

Dr. Wijang Widhiarso Buka Suara Soal Pencabutan Status Dosen Tetap di Universitas MDP

MNU
Selasa, 5 Agustus 2025 | 21:39 WIB
Dr. Wijang Widhiarso, S.Kom., M.Kom (Dok Ist/KetikPos.com)

Pihak kampus juga meminta Dr. Wijang membuat permohonan maaf dan klarifikasi di media massa karena dinilai telah mencemarkan nama baik institusi.

Baca Juga: Dosen Universitas PGRI dan Guru SMPN 14 Kolaborasi Penelitian

“LLDikti Wilayah II akan kembali memanggil Dr. Wijang untuk klarifikasi. Jika beliau memilih jalur hukum, maka kami tidak akan ikut campur, karena hal tersebut di luar ranah kami,” tegas Fansyuri.

Sementara itu, dalam klarifikasinya, Dr. Wijang menyatakan bahwa berdasarkan surat perjanjian nomor: 014/Y-MDP/IX/R/2009 tanggal 10 September 2009, masa tugas belajar telah selesai karena hanya mencakup periode 1 September 2009 hingga 31 Agustus 2014 (5 tahun perkuliahan). 

Ia juga menanggapi secara lisan tawaran skema pembayaran dari pihak kampus, dan menyatakan hanya sanggup mengembalikan dana sebesar Rp63 juta, yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Hari Tua. Ia juga telah diminta menyusun kronologis tertulis untuk bahan pertimbangan lanjutan.

Baca Juga: Mahasiswa dan Dosen Universitas PGRI Menjajal Jadi Presenter Liputan 6 dan Patroli

“LLDikti akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada pihak Universitas MDP dan berupaya menjembatani penyelesaian secara kekeluargaan.

Kami juga akan mencoba meminta agar pihak kampus mempertimbangkan keringanan, seperti penghapusan denda 100% sebagaimana tercantum dalam perjanjian,” jelasnya.

Jika permasalahan ini berlanjut ke ranah hukum, Fansyuri menegaskan, LLDikti Wilayah II akan menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak.

“LLDikti tetap mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Hasil mediasi ini akan kami laporkan ke Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” pungkasnya.

Disisi lain, hingga berita ini di terbitkan, Kuasa Hukum Yayasan Universitas MDP belum dapat dimintai tanggapan terkait prihal ini. (DN/Yanti)

Halaman:

Tags

Terkini