Dr. Wijang Widhiarso Buka Suara Soal Pencabutan Status Dosen Tetap di Universitas MDP

photo author
MNU
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 21:39 WIB
Dr. Wijang Widhiarso, S.Kom., M.Kom (Dok Ist/KetikPos.com)
Dr. Wijang Widhiarso, S.Kom., M.Kom (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com — Mantan dosen tetap Universitas Multi Data Palembang (MDP), Dr. Wijang Widhiarso, S.Kom., M.Kom., akhirnya angkat bicara soal permohonan pencabutan status sebagai Dosen Tetap di perguruan tinggi tersebut.

Melalui kuasa hukumnya dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., didampingi tim hukum Sigit Muhaimin, S.H., M.H., Akbar Sanjaya, S.H., Septiani, S.H., dan Muhamad Khoiry Lizani, S.H., Dr. Wijang memberikan klarifikasi resmi usai dimintai keterangan oleh LLDikti Wilayah II.

Baca Juga: Demi Keadilan, Dosen Senior Ini Datangi Wali Kota Palembang

Dalam keterangan resminya, Dr. Wijang menegaskan bahwa pengunduran dirinya semata-mata dilakukan untuk mendampingi istri dalam masa pemulihan, tanpa motif profesional maupun konflik pribadi.

“Saya hanya ingin fokus mendampingi istri dan keluarga, , tidak ada niat buruk. Tapi saya justru terkejut karena tiba-tiba harus berhadapan langsung dengan pengacara dari pihak kampus dengan mengirimkan somasi baik secara perdata maupun pidana. Padahal saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Dr. Wijang juga menjelaskan bahwa inti persoalan terletak pada perbedaan tafsir atas kontrak tugas belajar, khususnya terkait masa pengabdian pasca studi yang mengacu pada rumus 2N (dua kali masa studi).  

Baca Juga: Merasa Terzolimi, Mantan Dosen UMDP Ancam Tempuh Jalur Hukum Usai Ajukan Pensiun Dini

Dirinya menjelaskan, sesuai kontrak lamanya tugas belajar (1 september 2009 – 31 Agustus 2014= 5 Tahun), sehingga kewajiban pengabdian seharusnya berakhir antara tahun 2019 atau jika menggunakan 2N=2 x 5 = 10 + 2014 (akhir tugas belajar) = 2024.

Namun, pihak kampus menggunakan tanggal lulus ijazah tahun 2017 dan bukti pendanaan hingga tahun tersebut sebagai dasar bahwa masa studi berlangsung selama tujuh tahun. Konsekuensinya, pihak kampus mengklaim masa pengabdian baru berakhir pada 2031.

“Saya tidak pernah merasa melanggar perjanjian. Semua biaya kuliah dikelola langsung oleh pihak kampus. Menurut saya, masa tugas sudah selesai,” tegasnya.

Baca Juga: Dosen Ilmu Politik UNAIR Sebut Pembentukan Koalisi Permanen Sangat Mungkin Terjadi

Dr. Wijang juga mempertanyakan keberadaan dokumen surat pernyataan yang disebutkan oleh pihak kampus, di mana tertulis dirinya mengakui masa studi tujuh tahun dan bersedia mengabdi hingga 2031.

“Saya tidak memegang dan tidak ingat pernah menandatangani surat itu. Kalau memang ada, bolehkah saya melihat dokumen aslinya?” katanya.

Dari keterangan Dr. Wijang, diketahui saat ini, pihak kampus menuntutnya untuk mengembalikan biaya pendidikan beserta denda yang ditaksir mencapai hampir Rp700 juta. Namun, dirinya menyatakan keberatan dan menilai angka tersebut tidak realistis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: MNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X