Oleh
Ichwan Aridanu, S.Pd., M.Pd
Alumni Magister Bahasa dan Sastra Indonesia Pascasarjana Universitas PGRI Palembang dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang
KetikPos.com - Guru merupakan salah satu penunjang bagi keberhasilan pendidikan sehingga guru harus memiliki kualifikasi yang layak. Guru yang telah memenuhi kualifikasi layak dikatakan profesional apabila telah tersertifikasi.
Guru tersertifikasi tentunya berkompeten dari segi pengalaman, keterampilan, dan expert dalam proses belajar mengajar di kelas, maka diharapkan guru mampu membawa peningkatan mutu pendidikan Indonesia (Ilmi dikutip Avionela dan Nailul, 2016: 688).
Namun pada kenyataannya, guru tersertifikasi masih belum sesuai dengan harapan, hal ini senada dengan hasil survey Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan bahwa kinerja guru yang telah mendapatkan sertifikasi masih belum sesuai dengan harapan (Dewanto, dkk., 2016: 2).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Murwati (2013: 3), guru yang telah lolos sertifikasi ternyata tidak menunjukkan kompetensi yang signifikan.
Menurut Suarman dan Syahza (2013) menyimpulkan bahwa guru yang tersertifikasi kemampuan pedagogik maupun kemampuan profesionalnya sebagai guru tidak berbeda secara statistik dengan guru yang belum tersertifikasi.
Artinya cara guru mengajar maupun persiapan dalam pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) belum berbeda nyata. Kelemahan guru yang sudah tersertifikasi terlihat dari komponen yang tidak dikuasai, antara lain: menguasai karakteristik siswa, menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, pengembangan kurikulum, kegiatan pembelajaran yang mendidik, dan pengembangan potensi siswa.
Dalam artikel ilmiah kali ini, akan di paparkan beberapa konsep teoretik mengenai sertifikasi guru tersebut.
1. Pengertian Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru merupakan prosedur yang digunakan oleh pihak yang berwenang untuk memberikan jaminan tertulis bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan standar kompetensi untuk melakukan pekerjaan profesi guru (Mulyasa, 2013:34).
Selain itu, Muslich (2007: 2), sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani, dan rohani serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak. Selanjutnya, Suyatno (2008: 2), sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru.