Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Kemudian, Kunandar (Murwati, 2013:14) menyatakan bahwa sertifikasi profesi guru adalah proses untuk memberikan sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sertifikasi guru merupakan suatu pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebagai bukti atau pengakuan atas kemampuan profesionalnya sebagai tenaga pendidik.
Artinya, guru tersertifikasi merupakan seseorang yang telah memenuhi kualifikasi atau persyaratan akademik dan kompetensi sesuai dengan jenis serta jenjang pendidikan tertentu, dan dinyatakan lulus sertifikasi dengan pengukuhan dalam bentuk pemberian sertifikat pendidik (Syafruddin, 2017:126).
2. Tujuan Sertifikasi Guru
Pelaksanaan program guru bersertifikasi ini bertujuan untuk: a) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, b) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, c) meningkatkan martabat guru, dan d) meningkatkan profesionalitas guru (Sunanik, 2015:77). Selain itu, Melati, dkk. (2013:74) menyatakan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah meningkatkan kompetensi guru dan kesejahteraan guru.
Selanjutnya, Suyatno (Djafar, 2014:265), tujuan utama dari sertifikasi guru adalah: (a) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (b) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, (c) meningkatkan profesionalitas guru, dan (d) memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan.
Penerapan sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan kemampuan mengajar guru sehingga meningkatkan kualitan pendidikan nasional. Menurut Mulyasa (2013: 35), tujuan sertifikasi guru, yaitu (1) melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan, (2) melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan,
(3) membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten, (4) membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan, dan (5) memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga pendidik.
Sementara itu, Suyatno (2008: 2), tujuan sertifikasi, diantaranya adalah: (a) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (b) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, (c) meningkatkan martabat guru, dan (d) meningkatkan profesionalitas guru.
Tujuan sertifikasi tersebut dapat disimpulkan bahwa sertifikasi guru ini bertujuan untuk: melindungi profesi dan tenaga kependidikan, melindungi dan membangun citra masyarakat serta lembaga penyelenggara pendidikan terhadap profesi dan tenaga pendidik
3. Manfaat Sertifikasi Guru
Menurut Suyatno (2008:3), manfaat sertifikasi, yaitu : (1) melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten dan merusak citra profesi guru, (2) melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak berkualitas dan professional dan (3) meningkatkan kesejahteraan guru.
Lebih lanjut dikemukakan Mulyasa (2013:35), bahwa sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai manfaat sebagai berikut.
Pertama manfaat sertifikasi pendidik dan tenaga pendidik sebagai pengawasan mutu, antara lain: (a) lembaga sertifikasi yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik., (b) untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan,
Artikel Terkait
Tips dalam Persiapan Penyusunan Skripsi Bagi Mahasiswa Fakultas Hukum
Konsep Dasar Statistik