(c) peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karier selanjutnya., (d) proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme.
Kedua, manfaat sertifikasi pendidik dan tenaga pendidik sebagai penjamin mutu antara lain (a) adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi-praktisi akan menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya.
Dengan demikian pihak berkepentingan, khususnya para pelanggaran/pengguna akan makin menghargai organisasi profesi dan sebaliknya organisasi profesi dapat memberikan jaminan atau melindungi para pelanggan/pengguna, dan (b) sertifikasi menyedia informasi yang berharga bagi para pelanggan/pengguna yang ingin memperkerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik tidak semudah membalikkan telapan tangan, dan memerlukan kerja keras para guru. Sertifikat pendidik akan dapat diperoleh guru apabila mereka benar-benar memiliki kompetensi dan profesionalisme.
4. Prinsip Sertifikasi Guru
Pelaksanaan sertifikasi guru dilakukan dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel. Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang pengelolaan pendidikan, yang sebagai suatu sistem meliputi masukan, proses, dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik (Masruroh, 2010:38).
Selain itu, Kemendikbud (2016:8), prinsip sertifikasi guru, yaitu sebagai berikut. Pertama berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel. Berkeadilan, semua peserta sertifikasi guru ditetapkan berdasarkan urutan prioritas. Objektif, mengacu kepada kriteria peserta yang telah ditetapkan.
Transparan, proses dan hasil penetapan peserta dilakukan secara terbuka, dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan. Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya semua pihak. Akuntabel, proses dan hasil penetapan peserta sertifikasi guru dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
Kedua berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional, maksudnya adalah sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu guru sehingga dapat menjamin guru yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi guru yang telah ditentukan sebagai guru profesional.
Ketiga, sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengacu pada buku Pedoman Sertifikasi Guru Tahun 2016. Keempat, pelaksanaan sertifikasi guru didahului dengan pemetaan pada aspek jumlah, jenis mata pelajaran, ketersediaan sumber daya manusia, ketersediaan fasiltas, dan target waktu yang ditentukan, sehingga pelaksanaan sertifikasi guru dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan sistematis
Berkaitan dengan uraian di atas, maka dalam pelaksanaan sertifikasi guru dilakukan dengan prinsip (1) objektif, transparan, dan akuntabel, (2) peningkatan mutu pendidikan nasional, (3) taat azas, dan (4) terencana dan sistematis.
5. Landasan Hukum Sertifikasi Guru
Menurut Kemendikbud (2016:2), dalam pelaksanaan sertifikasi guru dilaksanakan berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2016 antara lain 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3) undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2004 tentang perubahan atas No.16 tahun 2001 tentang yayasan;
5) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 8) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru;
9) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Konselor/Pendidikan Profesi Konselor; 10) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang sertifikasi guru dalam jabatan; 11) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;