KetikPos.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi telah mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan baru tersebut, mengenai standar kelulusan untuk mahasiswa S1 atau D4..
Nadiem Makarim tidak menjadikan skripsi sebagai satu-satunya syarat kelulusan.
Atau dalam kata lain, Nadiem Anwar Makarim tidak wajibkan mahasiswa S1 atau D4 membuat skripsi sebagai tugas akhir lainnya.
Kebijakan itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Tips dalam Persiapan Penyusunan Skripsi Bagi Mahasiswa Fakultas Hukum
Hal itu, disampaikan Nadiem Anwar Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023) yang ditayangkan di YouTube Kemendikbud RI
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya.
Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," jelas Nadiem.
Baca Juga: Rano Karno Minta Nadiem Makarim Harus Berani Mengevaluasi Soal PPDB
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," imbuhnya.
Ia memaparkan bahwa dalam aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci.
Sehingga, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan itu wajib mengerjakan sebuah skripsi untuk bisa lulus.
"Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita. Bapak-bapak dan Ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini.