Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," paparnya.
Lalu, dia memberi contoh, kompetensi seseorang di bidang technical tidak lantas tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah.
Baca Juga: Dito Ariotedjo Menpora Baru Geser Nadiem Makarim Sebagai Menteri Termuda Kabinet Indonesia Maju
Ia menuturkan, Kemendikbudristek pun menanggapinya dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat framework (kerangka).
Harapan Kemendikbudristek, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi ataupun bentuk lainnya.
Penentuan syarat kelulusan nantinya diserahkan kepada setiap kepala program studi (kaprodi) di masing-masing perguruan tinggi.
Meski begitu, untuk mahasiswa magister atau magister terapan masih diwajibkan membuat tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang sejenis.***
Artikel Terkait
Dito Ariotedjo Menpora Baru Geser Nadiem Makarim Sebagai Menteri Termuda Kabinet Indonesia Maju
Rano Karno Minta Nadiem Makarim Harus Berani Mengevaluasi Soal PPDB
Tips dalam Persiapan Penyusunan Skripsi Bagi Mahasiswa Fakultas Hukum