Pertamina Berikan Sanski Tegas Bagi Pangkalan dan SPBU Nakal

photo author
- Senin, 14 Agustus 2023 | 15:46 WIB
Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan dan agen LPG yang melakukan pengoplosan. Dan Pertamina juga berikan sanksi tegas kepada SPBU-SPBU nakal yang melakukan penyelundupan BBM Ilegal.  (Dok Pertamina )
Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan dan agen LPG yang melakukan pengoplosan. Dan Pertamina juga berikan sanksi tegas kepada SPBU-SPBU nakal yang melakukan penyelundupan BBM Ilegal. (Dok Pertamina )

“Laporan dari masyarakat kami terima lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut, selain itu kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut.

Dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan ini menjual di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Sumatera Barat No. 95/2014 Rp 18.600, dimana Pangkalan Rika Yulianti menjual satu tabung LPG 3 Kg di harga kisaran Rp 22.000 sampai Rp 23.000,” jelas Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri, pada Sabtu (12/8).

Baca Juga: Pertamina Ungkap Pembangunan Pertashop Sesuai Peraturan Pusat, KAPL Menduga Tidak Sesuai dengan Perda

Narotama lebih lanjut menerangkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan dan memerintahkan sanksi kepada lembaga penyalur/agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk menghentikan pasokan LPG 3 Kg selama satu bulan di Bulan September. 

Selain itu, Narotama menilai pihak Agen LPG PSO (Public Service Obligation) PT Pincuran Sembilan Sembilan pun telah lalai dalam membina pangkalan yang berada di bawah kontrak dan pengawasan agen mereka, maka Narotama pun menjatuhkan sanksi kepada agen tersebut berupa pemotongan alokasi sejumlah 1.120 tabung pada bulan September, sesuai dengan alokasi bulanan Pangkalan Rika Yulianti.

Baca Juga: Aliran Sungai Sedupi Tercemar Limbah Minyak, Begini Tanggapan PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Field Prabumulih

“Apabila dikemudian hari pihak pangkalan tersebut masih melakukan pelanggaran maka sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan langsung diberikan kepada pangkalan Rika Yulianti, dan alokasi sejumlah 1.120 tabung LPG 3 kg kepada agen PT Pincuran Sembilan Sembilan akan dihentikan permanen oleh Pertamina. Jadi, agen pun harus bertanggung jawab membina pangkalannya sesuai kontrak,” tegas Narotama.

Baca Juga: Tim Serigala Tangkap Pelaku Pencurian Pipa Milik PT Pertamina Adera Field

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamina mengapresiasi kepada Kepolisian yang telah menangkap pelaku tindakan kriminal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Apresiasi kepada Polri yang telah bertindak cepat mengamankan pelaku pengoplosan dan penyelundupan. Pertamina tidak akan mentolerir agen dan SPBU nakal," ujar Fadjar. 

Baca Juga: Harga BBM Jenis Dexlite dan Pertamina Dex Turun, Ini Alasannya

Fadjar menambahkan, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Sumber: Pertamina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X