Baca Juga: Terungkap, OTT Kadisnakertrans Atas Instruksi Kejati Sumsel
Penggeledahan yang dilakukan pada pukul 09.00 WIB ini merupakan bagian dari serangkaian langkah investigatif yang mendalam untuk mengungkap praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejari Muba terus bekerja untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil.
Baca Juga: Sejumlah Pihak Terjaring OTT, Kejari Pealembang Akan Rilis di Kejati Besok
Langkah tegas Kejari Muba dalam mengusut dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Betung-Timphoni Jambi (Baleno) mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Ketua Umum DPP Gerakan Pembaharu Pemuda Sumatera Selatan (Garuda Sumsel), Jhon Kenedy SY, S.Fil.I, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) yang berhasil mengungkap dugaan mafia tanah yang melibatkan PT. SMB.
Baca Juga: Peringatan Hakordia 2024, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Raih Penghargaan dari KPK
"Kami mendesak agar pengungkapan kasus mafia tanah ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh, hingga tuntas ke akar-akarnya. Jangan sampai ini terkesan sebagai pencitraan atau berdasarkan pesanan pihak tertentu.
Masih banyak kasus agraria lain yang perlu dibongkar untuk memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan yang sejati di masyarakat," ujar Jhon Kenedy saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatssAPP, pada Kamis (20/02/25).
Sebagai kontrol sosial, Jhon Kenedy juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi di Sumatera Selatan.
"Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum (PMH), maka pelaku wajib ditindak tegas," tegasnya
Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (DP JAKOR) Sumsel, Fadrianto, TH, memberikan apresiasi dan dukungan atas tindakan yang diambil oleh Kejari Muba terkait dugaan KKN dalam proses pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Betung-Timphoni Jambi (Baleno).
Fadrianto menilai bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Muba ini sebagai langkah yang sangat tepat untuk mengungkap praktik KKN yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.