Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Korupsi Proyek LRT ke Kejari Palembang, Rp22,5 Miliar Kerugian Negara Dikembalikan

photo author
DNU
- Kamis, 28 November 2024 | 19:56 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan prasarana light rail transit (LRT) Sumsel kepada Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (28/11/2024). (Dok Ist/KetikPos.com)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan prasarana light rail transit (LRT) Sumsel kepada Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (28/11/2024). (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan prasarana light rail transit (LRT) Sumsel kepada Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (28/11/2024).

Kasus ini melibatkan pekerjaan pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016-2020.

Empat tersangka yang diserahkan adalah T, Kepala Divisi PT Waskita Karya (Persero) Tbk; IJH, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; SAP, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk; serta BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Baca Juga: Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal di Lahat, Kerugian Negara Capai Rp488 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tiga tersangka dari PT Waskita Karya (T, IJH, dan SAP) ditahan di Rutan Palembang selama 20 hari ke depan, mulai 28 November hingga 17 Desember 2024.

Sementara itu, tersangka BHW telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp22,5 miliar.

“Langkah ini sesuai arahan Kajati Sumsel, bahwa dalam penanganan kasus korupsi, fokus utama adalah pemulihan keuangan negara. Kasus ini pun masih pada tahap perencanaan proyek,” ujar Vanny dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Kejati Sumsel Terima Laporan BPK, Dugaan Korupsi PT. Andalas Bara Sejahtera Rugikan Negara Rp488 Miliar

Setelah proses penyerahan tahap II yang mencakup tersangka dan barang bukti, perkara resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang.

“JPU dari Kejari Palembang akan segera menyusun dakwaan agar perkara ini dapat disidangkan sesuai jadwal,” tambah Vanny.

Baca Juga: Kejati Sumsel Geledah Kantor ATR/BPN dan Bapenda Palembang Digeledah, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Miliaran Rupiah Diusut

Kasus ini mencuat dari dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan LRT Sumsel yang seharusnya menjadi ikon transportasi modern di Sumatera Selatan.

Namun, pelaksanaannya diwarnai dengan praktik korupsi yang diduga melibatkan beberapa pihak berpengaruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X