Meskipun Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Kejati, Ketua KONI Sumsel Tidak Ditahan ?

photo author
- Senin, 4 September 2023 | 22:26 WIB
Kuasa Hukum HZ,  Gede Pasek Suardika SH MH (Hsyah/ketikPos.com)
Kuasa Hukum HZ, Gede Pasek Suardika SH MH (Hsyah/ketikPos.com)

KetikPos.com - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainudin atau HZ sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pencairan dana Deposito dan uang hibah daerah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Walaupun demikian, penyidik Kejati Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap HZ. Hingga sampai saat ini pihak Kejati Sumsel masih belum memberikan komentar apa pun terkait hal tersebut.

Kuasa Hukum HZ,  Gede Pasek Suardika SH MH membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan.

Baca Juga: Ketua KONI Sumsel Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Terkiat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini baru dipanggil sebagai saksi. Kemudian ditetapkan tersangka,

Ya di sini juga kita belum tahu HZ ini disangkakan dalam perkara yang mana, karena peristiwa KONI ini ada tiga yakni, pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa," ujarnya, Senin (4/9/2023) malam.

Dijelaskannya, kliennya baru tahap awal diperiksa sebagai tersangka, dan pihaknya sudah mendapatkan surat penetapan tersangka.

"Karena baru awal klien kami belum dilakukan penahanan karena masih ada pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.

Baca Juga: Tuntut Bersikap Adil dan Transparan Terhadap Kasus KONI Sumsel, Ratus Aktivis Gelar Demo

Dari pantauan,HZ yang tak di tahan bahkan terkesan menghindari awak media, menggunakan masker dan topi, Hendri terlihat tergesa-gesa masuk menuju mobilnya. Tanpa mengatakan satu katapun.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KONi Sumsel, HZ memenuhi panggilan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel,  pada Senin (04/09/23)

Pemanggilan tersebut, guna pemeriksaan dan dimintai keterangan bersama dengan enam orang lainnya terkait penyidikan kasus dugaan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di KONI Sumsel Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Kejati Tersangkakan Sekum dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel, Aktivis Demo Tuntut Penangguhan

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

“Benar, Hari ini terkonfirmasi yang bersangkutan hadir penuhi panggilan untuk diperiksa dan di mintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel Tahun 2021,” ungkap Vanny.

Masih dikatakan Vanny, selain Ketua KONI Sumsel, HZ, ada 6 orang saksi lainnya yang turut diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel. 

Keenam saksi tersebut diantaranya Kabid Dispora Provinsi Sumsel berinisial B; oknum ASN Dispora Sumsel, LCK; Direktur CV Rildo Sapta Cipta berinisial IN, Direktur CV Dona Jaya berinisial BN, Ketua Panitia Cabor di KONI Sumsel inisial A dan saksi dari Cabor Billiard inisial H. 

Baca Juga: Kejati Menetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X