Hingga saat ini, masih terus diperiksa secara insentif oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan terhadap Sekretaris Umum KONI Sumsel berinsial SR dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel berinsial AT, Kamis (24/08/23).
Baca Juga: Kantor Koni Sumsel Gelap Gulita, Herman Deru Bakal Panggil Kadispora Sumsel
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. (Hsyah)
Artikel Terkait
Kantor Koni Sumsel Gelap Gulita, Herman Deru Bakal Panggil Kadispora Sumsel
Kejati Menetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel
Kejati Tersangkakan Sekum dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel, Aktivis Demo Tuntut Penangguhan
Tuntut Bersikap Adil dan Transparan Terhadap Kasus KONI Sumsel, Ratus Aktivis Gelar Demo
Ketua KONI Sumsel Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Terkiat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah