Tiga Skema Penyelamatan Organisasi, Pasca Penetapan Tersangka Petinggi KONI Sumsel

photo author
- Selasa, 5 September 2023 | 20:28 WIB
Praktisi Hukum Sumsel, Mualimin Pardi Dahlan. (Dok Ist)
Praktisi Hukum Sumsel, Mualimin Pardi Dahlan. (Dok Ist)

KetikPos.com - Penetapan status tersangka, Ketum KONI Sumsel berinisial HZ, menyusul penetapan tersangka sebelumnya Sekretaris KONI Sumsel, SR dan Mantan Ketua Harian, AH oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Penetapan itu, terkait dugaan kasus korupsi di KONI Sumsel tentang pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Atas hal tersebut, memantik perhatian praktisi hukum untuk memberikan tanggapan, salah satunya Praktisi Hukum Sumsel, Mualimin Pardi Dahlan.

Baca Juga: Kooperatif, Tidak Hilangkan Barang Bukti dan Tidak Ulangi Perbuatannya, Ketua Umum KONI Sumsel Tidak Ditahan

"Atas penetapan Ketum KONI Sumsel sebagai tersangka, maka secara organisasi kedudukan Ketua Umum (Ketum) dapat dikatakan telah berhalangan tetap,"ungkap Mualimin dalam keterangannya, pada Selasa (05/09/23).

Menyikapi hal tersebut, lanjut Mualimin diperlukan suatu kebijakan atau keputusan cepat secara organisasi demi kepastian dan keberlangsungan roda organisasi atau dengan kata lainnya segera dilakukan perombakan struktur organisasi.

Baca Juga: Meskipun Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Kejati, Ketua KONI Sumsel Tidak Ditahan ?

"Dikarenakan mengingat posisi Ketum, Sekretaris dan Ketua Harian merupakan unsur pucuk pimpinan. Apalagi mengingat pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Lahat sudah tinggal menghitung hari saja,"jelas Mualimin yang juga sebagai pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di KONI Sumsel ini.

Dirinya menuturkan untuk itu, segera lakukan rapat pleno pengurus guna menetapkan Plt Ketum KONI Sumsel. Jika tak sanggup maka 2/3 Cabor anggota boleh mengajukan Musorprov luar biasa, 

Baca Juga: Ketua KONI Sumsel Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Terkiat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Selain itu, ada skema penyelamatan lainnya yang bisa dilakukan, yakni KONI Pusat pada waktunya nanti akan menunjuk karateker dalam hal Musprov tidak bisa dilaksanakan. 

"Artinya, tinggal pilih mana lebih baik dari tiga skema itu, dan ini pilihan menjawab kebuntuan gerak organisasi yang sesuai AD/ART KONI,"tandasnya 

Baca Juga: Tuntut Bersikap Adil dan Transparan Terhadap Kasus KONI Sumsel, Ratus Aktivis Gelar Demo

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainudin atau HZ sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pencairan dana Deposito dan uang hibah daerah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X