Tiga Skema Penyelamatan Organisasi, Pasca Penetapan Tersangka Petinggi KONI Sumsel

photo author
- Selasa, 5 September 2023 | 20:28 WIB
Praktisi Hukum Sumsel, Mualimin Pardi Dahlan. (Dok Ist)
Praktisi Hukum Sumsel, Mualimin Pardi Dahlan. (Dok Ist)

Baca Juga: Kejati Tersangkakan Sekum dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel, Aktivis Demo Tuntut Penangguhan

Walaupun demikian, penyidik Kejati Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap HZ. Hingga sampai saat ini pihak Kejati Sumsel masih belum memberikan komentar apa pun terkait hal tersebut.

Kuasa Hukum HZ, Gede Pasek Suardika SH MH membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan.

Baca Juga: Kejati Menetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel

“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini baru dipanggil sebagai saksi. Kemudian ditetapkan tersangka,

Ya di sini juga kita belum tahu HZ ini disangkakan dalam perkara yang mana, karena peristiwa KONI ini ada tiga yakni, pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa," ujarnya, Senin (4/9/2023) malam.

Baca Juga: Koni Kota Palembang Gelar Pelatihan Squash

Dijelaskannya, kliennya baru tahap awal diperiksa sebagai tersangka, dan pihaknya sudah mendapatkan surat penetapan tersangka.

"Karena baru awal klien kami belum dilakukan penahanan karena masih ada pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.

Baca Juga: Kantor Koni Sumsel Gelap Gulita, Herman Deru Bakal Panggil Kadispora Sumsel

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan terhadap Sekretaris Umum KONI Sumsel berinsial SR dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel berinsial AT, Kamis (24/08/23).

Baca Juga: Menpora Berkunjung, Letjen TNI Purn Marciano Norman Berharap Pemerintah Dapat Berdayakan KONI Lebih Maksimal

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Target Juara, Ketum KONI Pusat Tinjau Pelatnas Tinju

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X