Baca Juga: Kejati Tersangkakan Sekum dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel, Aktivis Demo Tuntut Penangguhan
Walaupun demikian, penyidik Kejati Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap HZ. Hingga sampai saat ini pihak Kejati Sumsel masih belum memberikan komentar apa pun terkait hal tersebut.
Kuasa Hukum HZ, Gede Pasek Suardika SH MH membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan.
Baca Juga: Kejati Menetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel
“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini baru dipanggil sebagai saksi. Kemudian ditetapkan tersangka,
Ya di sini juga kita belum tahu HZ ini disangkakan dalam perkara yang mana, karena peristiwa KONI ini ada tiga yakni, pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa," ujarnya, Senin (4/9/2023) malam.
Baca Juga: Koni Kota Palembang Gelar Pelatihan Squash
Dijelaskannya, kliennya baru tahap awal diperiksa sebagai tersangka, dan pihaknya sudah mendapatkan surat penetapan tersangka.
"Karena baru awal klien kami belum dilakukan penahanan karena masih ada pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.
Baca Juga: Kantor Koni Sumsel Gelap Gulita, Herman Deru Bakal Panggil Kadispora Sumsel
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan terhadap Sekretaris Umum KONI Sumsel berinsial SR dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel berinsial AT, Kamis (24/08/23).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Target Juara, Ketum KONI Pusat Tinjau Pelatnas Tinju
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. (***)
Artikel Terkait
Kejati Menetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel
Kejati Tersangkakan Sekum dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel, Aktivis Demo Tuntut Penangguhan
Tuntut Bersikap Adil dan Transparan Terhadap Kasus KONI Sumsel, Ratus Aktivis Gelar Demo
Ketua KONI Sumsel Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Terkiat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Meskipun Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Kejati, Ketua KONI Sumsel Tidak Ditahan ?
Kooperatif, Tidak Hilangkan Barang Bukti dan Tidak Ulangi Perbuatannya, Ketua Umum KONI Sumsel Tidak Ditahan